KKP Musnahkan 220 Kg Kuda Laut Kering Ilegal hasil Penyeludupan

- 1 Januari 2022, 18:10 WIB
Kuda Laut Kering Ilegal yang dimusnahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dari hasil Penyeludupan
Kuda Laut Kering Ilegal yang dimusnahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dari hasil Penyeludupan /Dok. KKP.go.id

Sebelumnya pengelolaan kuda laut, dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi oleh Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar CITES.

Baca Juga: Lirik Lagu Motifora, Sang Dewi

Saat ini pengelolaan kuda laut (Hippocampus spp) dilakukan oleh KKP, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2007 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Capricorn Sabtu, 1 Januari 2022

Adapun LIPI selaku Scientific Authority, saat ini sudah tidak mengeluarkan rekomendasi penangkapan kuda laut (Hippocampus spp) dari habitat alam untuk tujuan perdagangan, melainkan hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan.

Baca Juga: Resep Hari ini Membuat Korean Cheesy Garlic Bread

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dia pun meminta jajarannya untuk perang melawan tindak penyelundupan. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x