KKP Musnahkan 220 Kg Kuda Laut Kering Ilegal hasil Penyeludupan

- 1 Januari 2022, 18:10 WIB
Kuda Laut Kering Ilegal yang dimusnahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dari hasil Penyeludupan
Kuda Laut Kering Ilegal yang dimusnahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dari hasil Penyeludupan /Dok. KKP.go.id

Baca Juga: Lirik Lagu Bali Sopir Kapal bayu KW

Sebagai informasi, dari kasus penyelundupan ini aparat menahan dua orang pelaku berinisial DA dan SF.

Keduanya diringkus dalam penggerebekan di sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara.

Baca Juga: Lirik Lagu Bali Harap Sugih Ada dari Bayu KW

Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan.

Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF.

Baca Juga: Link Live Streaing Final Piala AFF 2020 Leg 2 Thailand vs Indonesia

Sementara SF, mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan dieskpor.

Kuda laut (Hippocampus spp) merupakan salah satu jenis 'ikan' yang termasuk dalam daftar apendiks CITES.

Baca Juga: 10 Tanda Peringatan Kanker Serviks

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x