BNNP Bali Tangkap 3 Tersangka Pengedar 1,041 Kg Shabu

- 9 Februari 2022, 21:25 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali /Dok. Ariek Putra Wijaya

BULELENGPOST.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Shabu.

Tiga orang pelaku berinisial, TR, MD, dan RB berhasil diamankan BNN Provinsi Bali yang merupakan jaringan dalam Kota Denpasar dan luar Bali.

Barang Bukti Narkotika yang berhasil diamankan yaitu jenis Shabu seberat 1 kilogram sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: Kode Redeem CoD Mobile 10 Februari 2022: Belasan Emote Hingga Double Weapon XP Card

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bali, Agus Arjaya saat rilis di halaman BNNP Bali pada Selasa, 8 Februari 2022.

Dirinya mengatakan ketiga pelaku ditangkap yang berbeda di Kota Denpasar dan akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Baca Juga: Kode Redeem Kamis, 10 Februari 2022: Ada FFIC Gold Token, Pink Devil dan Titian Scar Gun Skins

Berdasarkan analisis tim intelijen, pengungkapan ini berawal dari adanya penangkapan pertama di sebuah kos-kosan di Denpasar.

"Jadi, ada kami indikasikan ada pemain yang lebih besar lagi, sehingga kita melakukan pemantauan di daerah renon dan berhasil menangkap pelaku yang lebih besar dengan jenis BB dari ketiga pelaku ini hampir sama atau mirip," ungkap Arjaya.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x