Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Istrinya tak ditahan karena masih rawat anak di rumah," imbuhnya. Sementara sang suami ditahan di Polda Bali.
Baca Juga: Tak Bayar Sewa Penginapan, Mantan Marinir Jerman Diusir Dari Bali
Dikatakannya, Kedua pelaku ditangkap pada 21 Juli 2022 lalu di kawasan Gianyar. Itu bermula dari patroli cyber dari Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali.
Baca Juga: Masa Lalunya Terkuak, AKP Rita Yuliana Bicara Sabar dan Arti Ikhlas
Dalam patroli itu ditemukan sebuah akun Twitter dengan dengan jumlah pengikut 16,8 ribu. "Akun tersebut kerap meng-upload video porno yang pemerannya pasangan suami istri," bebernya.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga 1 Indonesia Hari Ini, Borneo FC Boyong Kekuatan Penuh Hadapi Persik Kediri