Polres Klungkung Berhasil Ungkap 28 Mobil Bodong

- 4 Juni 2024, 02:52 WIB
Polres Klungkung saat menggelar jumpa pers terkait diamankannya 28 Mobil dan motor bodong
Polres Klungkung saat menggelar jumpa pers terkait diamankannya 28 Mobil dan motor bodong /Dok. Humas Polres Klungkung

BULELENGPOST.COM - Polres Klungkung berhasil amankan 28 unit mobil bodong berbagai jenis dan merek, serta 2 unit sepeda motor di kawasan Nusa Penida, sabtu, 1 Juni 2024.

Melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Polda Bali mengapresiasi kenerja jajaran Polres Klungkung.

Bukan hanya mobil dan motor, Polres Klungkung juga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK dari 30 unit kendaraan barang bukti yang saat ini sudah disita.

Baca Juga: Alami Gangguan Jiwa, WNA Ngamuk di Pemecutan Kelod

Polres Klungkung sementara menahan dua orang pelaku dan satu orang DPO dari sindikat peredaran mobil bodong dan pemalsuan STNK yaitu ;
1. an. INP alias Nonik, laki-laki 45 tahun, alamat jl nangka gg. Nuri Denpasar.
2. an. AA alias Hendra, laki-laki 40 tahun, alamat batur selatan kintamani Bangli.
3. an. M masih DPO, laki-laki alamat nusa penida Klungkung.

Baca Juga: Aniaya Teman Kos Pria Asal Sumba Diamankan Polresta Denpasar

Polres Klungkung akan terus bekerja keras untuk melakukan penyidikan dan pengembangan dari kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan para pelaku dan barang bukti akan bertambah lagi.

Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut ; berawal pada minggu 19 Mei 2024 adanya laporan masyarakat terkait dengan maraknya beredar kendaraan khususnya mobil yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah (bodong).

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung dipimpin langsung oleh IPDA Yosep Pasaribu bersama anggota melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Nusa Penida tepatnya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul.

Baca Juga: Ketahuilah Ramalan Mingguan Virgo mulai 2-8 Juni 2024

Sesampainya di sebuah garase terdapat salah satu mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol terpasang DK 1195 ML NOKA : MHKM5EA2JJK045768 NOSIN : 1NRF393204, setelah di cek ternyata STNK mobil tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di samsat Klungkung dan mobil tersebut langsung diamankan guna penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan dan interogasi pemilik mobil mengakui bahwa mendapatkan mobil tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Manuk dan Budi.

Baca Juga: Perhatikan Ramalan Mingguan Leo mulai 2-8 Juni 2024

Kemudian Tim mencari manuk dan budi dari keterangan keduanya mengaku pemesanan STNK dari seorang yang bernama Nonik berasal dari Denpasar.

Berdasarkan informasi tersebut pada senin 20 Mei 2024 Tim Opsnal Polres Klungkung berhasil mengamankan INP Als. Nonik di rumahnya yang di Jalan Nangka Gg. Nuri XI No. 25 Denpasar.

setelah dimintai keterangan Nonik mengakui memang benar menerima pesanan pembuatan STNK kendaraan yang kemudian dimintalah seorang yang bernama AA alias Hendra untuk mencetak STNK sesuai dengan pesanan dimana Hendra mengirim hasil cetakan tersebut melalui Ojek Online.

Baca Juga: Simak Ramalan Mingguan Cancer mulai 2-8 Juni 2024

Kemudian Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan AA alias Hendra di rumah kost miliknya yang beralamat di Jalan Tukad Badung XX Denpasar Selatan. Kini pelaku dan barang bukti diamankan yang kemudian dibawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

Modus Operandi digunakan para pelaku dengan cara mengumpulkan STNK bekas yang diperoleh dari Nonik kemudian digosok menggunakan LEM dan BEDAK untuk menghapus tinta, lalu di SCAN dan di edit melalui Fhotosop kemudian dicetak ulang dengan kertas STNK yang telah di gosok tersebut, dan mencetak langsung menggunakan kertas HVS F4.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Selasa, 4 Juni 2024

Dari pengembangan kasus tersebut Polres Klungkung berhasil mengamankan dan menyita mobi berbagai merek dan jenis sebanyak 28 unit dan 2 unit sepeda motor.

Sehubungan dengan adanya Kasus Viral yang beredar di media sosial berkaitan dengan salah satu warga inisial IWS als Kaba mengaku disekap dan dianiaya 10 anggota Polres Klungkung, sesuai keterangan Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, menegaskan “Itu Tidak Benar”.

Memang benar waktu itu ada anggota Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidiakan terkait pengembangan kasus mobil bodong tersebut di jl waribang Denpasar.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Anggara Paing Bala Selasa, 4 Juni 2024

Hasil dari pada pengumpulan bukti bukti dari ke-2 tersangka yang sudah ditahan Polres Klungkung, di Laptop milik tersangka AA alias Hendra ditemukan data STNK Mobil Pajero an. Togel, kemudian anggota bertemu dengan Togel dan Togel mengakui kendaraan dan STNK sudah digadaikan kepada seseorang an. DK melalui perantara IWS Als Kaba.

Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi rumah IWS Als Kaba di jl waribang Denpasar dan menjelaskan kedatangan Tim tersebut dengan menunjukan Surat Perintah Tugas dan sudah sesuai SOP kepada IWS Als Kaba dan itu diketahui oleh istrinya.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa hari baik Hindu Selasa, 4 Juni 2024

Dari hasil pengembangan penyelidikan dan interogasi IWS Tim menemukan dan mengamankan kendaraan milik IWS Als Kaba berupa, 5 unit mobil dan 1 sepeda motor bodong dan hanya memiliki STNK tanpa BPKB, yaitu; mobil pick up, mobil agya putih, cevrolet spin, opel blazer, suzuki karimun dan 1 sepeda motor honda scoopy.

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah