Mantan Bintang Film Dewasa Divonis 10 Tahun Penjara

- 21 Oktober 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi pemerkosaan di kebun
Ilustrasi pemerkosaan di kebun /Baliportalnews/Agung/

BULELENGPOST.COM --- Lauren Wambles dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena telah membunuh seorang pria berusia 51 tahun di Florida Amerika Serikat oleh pengadilan pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Lauren Wambles merupakan mantan bintang film dewasa dengan nama panggung Aubrey Gold itu terlibat pembunuhan tingkat dua dengan senjata api kepada Raul Guillen pada Juli 2020.

Lauren Wambles menguburkan mayat Guillen di kuburan darurat di sebuah jalan di kota Graceville dan ditemukan pada Agustus 2020.

Baca Juga: Sepakat Damai, Kasus Warga Sidatapa dan TNI di Mediasi Gubernur Koster

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir 21 Oktober 2021: Kinerja Taurus Memuaskan, Kesabaran Libra Sedang Diuji

Tidak hanya Lauren Wambles, William Parker dan Jeremie Peters yang juga diketahui sebagai pengacara Lauren didakwa atas kasus pembunuhan itu.

Penyidik kemudian menemukan bukti yang terkait dengan pembunuhan Guillen di rumah Peters. Dimana semasa hidupnya, mendiang Guillen diketahui bekerja di kediaman Peters bersama Wambles dan Parker.

Baca Juga: Kenalkan, Babiya Buaya Vegetarian yang Telah Hidup Selama 70 Tahun dari Mengonsumsi Nasi

Pengadilans etempat menyatakan Jereme Peters bersalah dalam kasus tersebut setelah fakta pembunuhan tingkat dua dengan sejata api, sama dengan Wambles.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah