Usia di Bawah 12 Tahun Diralang Melakukan Perjalanan, Berikut Aturan Baru Perjalanan Menuju dan Keluar Bali

9 September 2021, 12:37 WIB
ilusterasi syarat ketentuan penerbangan dari dan keluar Pulau Bali /OpenClipart-Vectors/ pixabay

BULELENGPOST.COM --- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali memberikan aturan baru terhadap para calon penumpang terkait aktifitas penerbangan di tengah Pandemi Covid-19.

Melalui akun Instagram resminya @baliairtport informasi terkait ketentuan terbaru itu dismapaikan kepada seluruh calon penumpang.

"Mohon pastikan dengan baik sebelum berangkat, sesuai ketentuan terbaru yang dipersyaratkan," tulis akun itu.

Baca Juga: Resmi Calonkan Diri, Sanae Takaichi Berpeluang jadi Perdana Menteri Wanita Pertama Jepang

Ketentuan itu meliputi pegisian data eHAC Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi yang wajib ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara saat tiba di bandara tujuan.

"Oh iya, jangan lupa mengisi eHAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat tiba di bandara tujuan," tulis akun itu sebagaimana dikutip Bulelengpost.com pada Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Indonesia Siapkan Diri Menuju Transformasi Digital, Kominfo Fokus ke 10 Prioritas Ini

Dalam postingan itu juga memuat infografis yang berisi ketentuan lain yang masih berkaitan dengan persyaratan penerbangan di tengan Pandemi Covid-19.

Rute dari Pulau Bali menuju Pulau Jawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) berlaku syarat vaksin minimal sudah menerima dosis 1 RT-PCR 2x24 jam. Kemdian untuk calon penumpang yang telah menerima vaksin dosis lengkap harus menyertakan rapid antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Telantarkan Afghanistan Saat Diserang Taliban, Ashraf Ghani Sampaikan Permintaan Maaf

Kemudian, untuk rute diluar wilayah Pulau Jawa, NTT dan NTB berlaku syarat vaksin minimal dosis 1 dengan melampirkan RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam.

Sedangkan untuk rute menuju Pulau Bali berlaku syarat minimal sudah menerima vaksin dosis 1 dengan melampirkan RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam dan bagi calon penumpang yang telah menerima vaksin dosis lengkap wajib melapirkan bukti rapid antigen masa berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Cristiano Ronaldo Tinggalkan Juventus

Tak hanya itu, untuk calon penumpang dengan usia diatas 12 tahun yang tidak bisa menerima vaksin karena alasan tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter spesialis rumah sakit.

Begitu juga untuk calon penumpang yang berusia dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Tenant di Sekitar Bandara Ngurah Rai Bali Wajib Kantongi Sertifikasi CHSE

Ketentuan terbaru itu diambil berdasarkan Surat Edara (SE) Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021, Surat Edara (SE) Menteri Perhubungan No. 62 Tahun 2021 dan Surat Edara (SE) Gubernur Bali no. 15 Tahun 2021. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler