NIK Resmi Gantikan NPWP, Namun Belum Sepenuhnya Bisa Digunakan

21 Juli 2022, 19:20 WIB
Pemilik KTP ini bisa dapat Rp 15 juta per bulan tanpa daftar Kartu Prakerja gelombang 23 via login dashboard www.prakerja.go.id, ini caranya /BulelengPost PRMN/Gede Apgandhi Pranata

BULELENGPOST.COM --- Secara resmi Nomor Induk Kependudukan atau NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

NIK bisa digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban yang segala bersangkutan dengan perpajakan.

Dengan difungsikannya NIK menjadi NPWP, masyarakat lebih dimudahkan dalam mengurus seluruh sektor perpajakan.

Baca Juga: Resmi, NIK Sebagai Pengganti NPWP, Berikut Penjelasannya

Bahkan masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak tidak perlu lagi repot ke kantor pajak.

Kebijakan baru ini juga telah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 112/PMK/03/2022.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa bagi Wajib pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi.

Baca Juga: Pengamat: NIK sebagai pengganti NPWP Hal yang Bagus, Tapi Pemerintah Wajib Perhatikan Hal Berikut

Setidaknya ada 3 format NPWP baru ini yakni Wajib Pajak orang Pribadi yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan penduduk, Wajib pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Terakhir untuk Wajib pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Jumat, 22 Juli 2022

Dijelaskan dalam siaran pers yang dirilis melalui laman Pajak dan dikutip pada Kamis, 21 Juli 2022, untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut.

Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi terlebih dahulu sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri.

Atau secara jabatan dan tetap akan menerima NPWP format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler