5 Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima BSU Tahap 2, Wajib Kembalikan Bantuan Menerima di Luar Syarat

19 September 2022, 14:23 WIB
BASU Tahap 2 segera cai ini syarat penerima bantuan /Polina/Pixel

BULELENGPOST.COM --- Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 segera cair. Namun perlu diperhatikan jika penerima BSU wajib memenuhi syarat berikut ini.

Apa syarat penerima BSU agar bisa menerima bantuan tersebut? Menrut situs resmi Kemenaker RI ada 5 syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima BSU.

Kamudian jika dalam pelaksanaannya ditemukan penerima BSU tidak sesuai syarat maka yang menerima tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 2 Segera Cair, Pastikan Telah Memnuhi Syaratnya

Berikut ini adalah syarat untuk menerima BSU Tahap 2. Jadwal pencairan BSU Tahap 2 juga segera diumumkan oleh Kemenaker RI.

Saat ini kemenaker RI tengah melakukan verifikasi serta validasi data yang telah diterima.

Setidaknya ada 2.406.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 2 telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Aries, Taurus dan Gemini hari ini Senin, 19 September 2022

BSU merupakan program bantuan pemerintah Indonesia yang diberikan kepada para pekerja atau buruh.

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan berikut ini.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Libra, Scorpio dan Sagitarius hari ini Senin, 19 September 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS 3. Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. 5. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Cancer, Leo dan Virgo hari ini Senin, 19 September 2022

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Aries, Taurus dan Gemini hari ini Senin, 19 September 2022

Pun apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Dan ini berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler