Kisruh Penyelenggaraan Formula E, Pasha Ungu Tanyakan Keikutsertaan PSI

- 28 September 2021, 10:52 WIB
Mantan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha.
Mantan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha. /Instagram/@pashaungu_vm/

Baca Juga: Wis Rilis Single Ketiga Sunday Morning Blues

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tertera surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

“Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu,” tuturnya.*** (Pikiran Rakyat/ Nurul Khadijah)

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah