Adanya kewajiban tes PCR tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh negatif pada industri pariwisata.
Baca Juga: Dibintangi Timothée Chalamet, Dune Raup Keuntungan 220 Juta Dollar di Box Office Global
"Saat ini masih banyak hotel dan restoran yang buka tutup melihat perkembangan pandemi. Jangan sampai aturan PCR menghambat kebangkitan pariwisata," ujar Wisnawa.
Aturan wajb tes PCR tersebut terdapat dalam Instruksi Mendagri No. 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Selasa, 26 Oktober 2021, Baik Menebang Kayu
Dalam aturan tersebut, selain menunjukkan kartu vaksin, calon penumpang pesawat terbang diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR.*** (Pikiran Rakyat / Christina Kasih Nugrahaeni)