Tips Apabila Sudah Terlanjur Pinjam di Pinjol Ilegal

- 26 Oktober 2021, 20:50 WIB
Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi
Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi /Ariek Putra Wijaya/Bulelengpost

BULELENGPOST. COM - Belakangan ini marak pemberitaan mengenai Pinjaman Online (Pinjol) yang menuai banyak masalah di masyarakat.

Saat ini terdapat 160 Pinjol yang resmi dan terdaftar di Indonesia. Di samping yang berizin, tegasnya, ratusan bahkan ribuan pinjol juga beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Hal tersebut disampaikan Dr. Tongam Lumban Tobing, SH., LL.M, Ketua Satgas Waspada Investasi dalam sebuah acara di Sanur pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Ketahui Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

"Ada 160 Pinjol yang berizin di Indonesia. Dan saat ini ada dua jenis pinjol yaitu Pinjol berizin dan Pinjol ilegal,” kata Tongam Tobing.

Dirinya mengatakan total Pinjol ilegal yang telah dihentikan hingga Oktober 2021 sebanyak 3.515 entitas.

Baca Juga: Ketahui Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi

Berikut tips dari Satgas Waspada Investasi apabila Anda sudah terlanjur melakukan pinjaman kepada Pinjol ilegal yaitu :

1. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) ke email [email protected] untuk dilakukan pemblokiran.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah