Dugaan Garong Anggaran Pembangunan Gereja di Mimika, KPK Periksa Empat Saksi

- 16 November 2021, 11:10 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. /Antara News

BULELENGPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Para saksi hadir dan didalami terkait proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile," kata kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, dikutip dari Antara News, Selasa, 16 November 2021.

Keempat saksi yang diperiksa tersebut, yakni Feriadi selaku Manager PT. KPPN, Gustaf U. Patandianan Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima sekaligus konsultan perencanaan dan orang lapangan konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi Tahap I dan II.

Baca Juga: Khawatir Permintaan Turun, Harga Minyak Dunia Merosot

Selanjutnya, tim penyidik KPK juga memeriksa Melkisedek Snae seorang pegawai negeri sipil (PNS) mantan PPTK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I dan II.

Terakhir, penyidik memeriksa Bambang Widjaksono yang juga PNS sekaligus Kepala Bagian LPSE Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh pihak pelaksana yang diduga adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak pekerjaan.

Sebelumnya, pada akhir September 2021 penyidik KPK juga telah memeriksa empat anggota Badan Anggaran DPRD Mimika periode 2014-2019 yaitu Saleh Alhamid, M Nurman Karupukaro, Elminus B Mom dan Karel Gwijangge.

Baca Juga: Imbas Gangguan Produksi, WTO Sebut Perdagangan Barang Global Melambat

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah