Pemerintah Klaim Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Pembelian Minyak Goreng Bukan Mempersulit Masyarakat

- 29 Juni 2022, 10:08 WIB
Begini cara mudah membeli minyak goreng dengan PeduliLindungi./Twitter/@H4mdb
Begini cara mudah membeli minyak goreng dengan PeduliLindungi./Twitter/@H4mdb /

BULELENGPOST.COM --- Penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam pemebelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dinilai bukan untuk mempersulit masyarakat.

Tidnakan tersebut justru sebagai salah satu upaya untuk menjaga stabilitas harga di pasaran. Setidaknya itulah yang diungkapkan oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin.

Disebutkan bahwa pemerintah tengah berupaya menjaga stabilitas harga minyak goreng dari 4 sisi yakni produsen, distributor, pengecer dan tentunya masyarakat.

Baca Juga: Besaran Harga Minyak Goreng Saat Menggunakan PeduliLindungi atau NIK

Pemerintah Indonesia telah menerapkan pemebelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak 27 Juni 2022.

"Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan Peduli Lindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," katanya dikutip dari laman Pikrian Rakyat pada Rabu, 29 Juni 2022.

Dia juga menyebutkan bawha MGCR memiliki jumlah yang cukup banyak yakni 300 ribu ton setiap bulan yang diperuntukkan kepada masyarakat.

"Barang ini (MGCR) jumlahnya cukup banyak yakni 300.000 ton per bulan dimana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun," sambungnya.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Wajib Tunjuukan NIK atau PeduliLindungi, Menteri Luhut Beri Penjelasan Begini

Lebih lanjut, Rachmat juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu fokus pemerintah dalam menjaga ketersediaan serta keterjangkauan minya goreng curah di dalam negeri.

"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," tuturnya.

Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: PERHATIAN, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Menggunakan NIK atau PeduliLindungi, Berikut Penjelasannya

Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," kata Rachmat dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Pemerintah Kembali Salurkan BLT Minyak Goreng Bulan April

Perlu diketahui, bahwa pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR.

Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Baca Juga: Daftar Jenis Minyak Goreng yang Sehat

"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," ujarnya.***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah