BULELENGPOST.COM --- Secara resmi Nomor Induk Kependudukan atau NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
NIK bisa digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban yang segala bersangkutan dengan perpajakan.
Dengan difungsikannya NIK menjadi NPWP, masyarakat lebih dimudahkan dalam mengurus seluruh sektor perpajakan.
Baca Juga: Resmi, NIK Sebagai Pengganti NPWP, Berikut Penjelasannya
Bahkan masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak tidak perlu lagi repot ke kantor pajak.
Kebijakan baru ini juga telah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 112/PMK/03/2022.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa bagi Wajib pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi.
Baca Juga: Pengamat: NIK sebagai pengganti NPWP Hal yang Bagus, Tapi Pemerintah Wajib Perhatikan Hal Berikut
Setidaknya ada 3 format NPWP baru ini yakni Wajib Pajak orang Pribadi yang menggunakan NIK sebagai NPWP.