BULELENGPOST.COM ---- Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia akhirnya angkat suara terkait penolakan paspor WNI oleh Jerman.
Sebelumnya, pada Kamis, 11 Agustus 2022, melalui media sosial Twitter, ramai diperbincangkan terkait penolakan Paspor Indonesia oleh Jerman.
Bukan tanpa alasa, Jerman menolak paspor Indonesia karena tidak adanya kolom tanda tangan yang seharusnya terletak di halam paling akhir.
Baca Juga: Jerman Tolak Paspor Warga Indonesia, Ini Alasannya
Sebagaimana diketahui, kolom tanda tangan dihilangkan oleh Ditjen Imigrasi sejak 2021.
Akun @gesgandenglah pada Kamis, 11 Agustus 2022, mengeluhkan masalah ini.
"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah.
Baca Juga: UPDATE, Kolom Tanda Tangan Kembali Tersedia di Paspor RI
Ditegaskan bahwa Paspor tanpa tandan tangan tidak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen.