BULELENGPOST.COM - Pemerintah kembali mengeluarkan pengumuman mengenai kondisi dan keadaan masing-masing daerah di Indonesia terkait status Covid-19.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Pemerintah melalui laman Covid19.go.id pada Rabu, 8 September 2021, sebanyak 9 Kabupaten/Kota di Bali berstatus daerah Zona Orange (Resiko Sedang).
Kabupaten/Kota tersebut yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung dan Kota Denpasar.
Baca Juga: Seberapa Sering Melakukan Pemeriksaan Mata ke Dokter, Berikut Penjelasannya
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 6 Kabupaten berstatus Zona Merah (Resiko Tinggi) yaitu Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng, Klungkung, Karangasem dan Denpasar. Namun kini seluruh Kabupaten/Kota se-Bali sudah berstatus Zona Orange.
Seiring dengan berubahnya status Zona Merah menjadi Zona Orange, Pemerintah mulai mengizinkan untuk membuka beberapa lokasi seperti Pusat Perbelanjaan/Mal dan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Baca Juga: Resmi Calonkan Diri, Sanae Takaichi Berpeluang jadi Perdana Menteri Wanita Pertama Jepang
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin menyampaikan meskipun sudah menjadi Zona Orange, masyarakat tetap diminta mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Indonesia Siapkan Diri Menuju Transformasi Digital, Kominfo Fokus ke 10 Prioritas Ini
Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh dari Satgas Penanggulangan Covid-19, jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Bali per Kamis, 9 September 2021 bertambah 256 orang menjadi 109.612 orang, kasus sembuh bertambah 404 orang menjadi 101.072 orang dan pasien meninggal bertambah 16 orang menjadi 3.690 orang. ***