Masih Diblokir, PayPal Bisa Diakses di Beberapa Piranti, Dan Berikut Cara Cek Status Blokir Kominfo

31 Juli 2022, 08:20 WIB
Logo aplikasi PayPal terlihat di ponsel dalam foto ilustrasi ini 16 Oktober 2017. /Foto: REUTERS/Thomas White/

BULELENGPOST.COM --- Hingga pagi ini posisi PayPal di Indonesia masih berastatus blokir. Sehingga banyak masyarakat Indonesia yang geram atas hal tersebut.

Pasalnya, PayPal sebagai salah satu platform dan situs keuangan yang memiliki jangkauan cukup luas yakni seluruh dunia.

Dikethaui pula, PayPal telah digunakan lebih dari 179 juta pengguna aktif dengan jangkauan sekitar 200 pasar dan juga 100 jenis mata uang di seluruh dunia.

Baca Juga: Tidak Hanya PayPal, Epic Games hingga Battle Net Juga Tak Luput dari Pemblokiran Kominfo Hari Ini

Tidak hanya PayPal, Steam dan Epic Game juga masih berstatus blokir. Dan berikut adalah cara cek status sebuah aplikasi atau website apakah diblokir atau tidak.

Bukan tanpa alasan, Kominfo melakukan pemblokiran pada aplikasi dan situs karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kominfo.

Baca Juga: PayPal hingga E-Sport Diblokir Kominfo, Tagar Blokir Kominfo Viral Lagi

Baca Juga: Hadapi Madura United, Persib Bandung Masih Unggul, Lengkap Link Streaming Pertandingan

Kominfo sebenarnya memberikan batas pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022 namun kebijakan tersebut dilonggarkan hingga Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

“Per hari ini tanggal 29 Juli, pukul 10 pagi, kita sudah mencatat 8962 PSE yang sudah mendaftar,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel A dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Berikut adalah Alasan Kominfo Akan Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp

Baca Juga: Imbas Invasi Rusia, Google Blokir Sejumlah Media di Rusia dari Monetisasi

Tentu tindakan ini juga membuat netizen Indonesia geram. Tagar Blokir Kominfo juga kembali mencuat, pasalnya jika situs dan plaftorm digital keuangan diblokir maka masyarakat yang terhubung dengan situs tersebut tidak akan bisa melakukan aktifitas di situs tersebut. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler