Lagi, Peretas Berhasil Curi Aset Kripto Senilai Rp. 8,6 Trilyun

- 11 Agustus 2021, 11:09 WIB
ilustrasi peretasan kripto
ilustrasi peretasan kripto /Bitboy Crypto

BULELENGPOST.COM - Seorang peretas berhasil melakukan pencurian aset kripto terbesar yang pernah ada di dunia keuangan terdesentralisasi. Setidaknya aset kripto senilai $600 juta (Rp. 8,6 Trilyun) raib dari protokol yang dikenal sebagai PolyNetwork.

Puluhan ribu orang terkena dampak peretasan, kata PolyNetwork dalam sebuah surat yang diposting di Twitter. Sekitar $33 juta dari stablecoin Tether yang merupakan bagian dari pencurian telah dibekukan oleh penerbit Tether, membuatnya tidak memungkinkan untuk diretas.

Baca Juga: Pengadilan Cina Vonis Mati Penyelundup Narkoba Asal Kanada

Tidak jelas dari situs web PolyNetwork siapa yang menjalankan protokol, ataupun mengatur transaksi yang berjalan di aplikasi. DeFi, atau keuangan terdesentralisasi telah melonjak popularitasnya dalam beberapa tahun terakhir setelah ledakan dalam pengembangan aplikasi yang memungkinkan orang berdagang, meminjam, dan meminjamkan dana satu sama lain tanpa perantara.

Dilansir dari bloomberg.com, Rabu, 11 Agustus 2021, Peneliti keamanan SlowMist dalam keteranngya di Twitter mengatakan telah menemukan email penyerang, alamat IP dan sidik jari perangkat. Ia menambahkan bahwa hal ini kemungkinan akan menjadi serangan yang telah lama direncanakan dan terorganisir.

Baca Juga: Website Setkab Diretas, Pratama Pershada: Pemerintah Harus Melakukan Perlindungan Data Extra

Sementara itu, Chief Executive Officer Binance Changeng Zhao di Twitter mengatakan pihaknya akan ikut terlibat dalam membantu insiden yang melanda PolyNetwork.

“Peretas telah mulai menggunakan pertukaran terdesentralisasi untuk mengubah aset yang dicuri menjadi aset lain, termasuk stablecoin,” ujarnya.

Baca Juga: Telan Anggaran hingga $120 Milyar, Intel akan Bangun Pabrik Raksasa Terbarunya

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Bloomberg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x