Begini Cara Melakukan Cek NIK Apakah Sudah Menjadi NPWP atau Belum, Mudah dan Cepat

- 21 Juli 2022, 20:00 WIB
Mulai sekarang NIK di KTP dapat berfungsi sebagai nomor NPWP warga./pikiran-rakyat.com
Mulai sekarang NIK di KTP dapat berfungsi sebagai nomor NPWP warga./pikiran-rakyat.com /

BULELENGPOST.COM --- Begini cara melakukan cek Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang sudah diresmikan menjadi pengganti NPWP.

Pemerintah Indonesia resmi mengganti NPW dengan NIK sehingga masyarakat tidak perlu lagi ribet dalam mengurus segala macam urusan pajak.

Bahkan tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengurus pajak. Namun perlu digaris bawahi, kendati telah diresmikan NIK belum sepenuhnya bisa digunakan.

Beberapa mungkin masih mendapatkan NPWP yang berlaku hingga akhir Desember 2023 nanti. Nantinya setelah aktif, untuk login ke cukup menggunakan NIK saja.

Baca Juga: NIK Resmi Gantikan NPWP, Namun Belum Sepenuhnya Bisa Digunakan

Ketentuan ini juga tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Untuk mengecek NIK sebagai NPWP bisa dilakukan beberapa cara sebagai berikut:

Melalui Website
Silahkan buka laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ kemudian klik menu e-KTP dan isi NIK yang sesuai setelah itu tekan enter.

Jika NIK sudah tervalidasi dan terkoneksi maka akan muncul data lengkap seperti KTP.

Melalui SMS
Cukup kirimkan SMS ke nomor 0815 3636 9999 dengan format cek#KTP#NIK. Setelah itu ikuti langkah yang diberikan selanjutnya.

Baca Juga: Resmi, NIK Sebagai Pengganti NPWP, Berikut Penjelasannya

Melalui WhatsApp
Jika melalui WhatsApp cukup dengan mengirimkan pesan dengan format Nama Lengkap, NIK, Kelurahan/Kecamaan/Kabupaten/Kota ke nomor 0815 3636 9999.

Itulah cara melakukan cek apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPRWP atau belum. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah