“Per hari ini tanggal 29 Juli, pukul 10 pagi, kita sudah mencatat 8962 PSE yang sudah mendaftar,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel A dikutip dari laman Antara.
Baca Juga: Berikut adalah Alasan Kominfo Akan Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp
Baca Juga: Imbas Invasi Rusia, Google Blokir Sejumlah Media di Rusia dari Monetisasi
Tentu tindakan ini juga membuat netizen Indonesia geram. Tagar Blokir Kominfo juga kembali mencuat, pasalnya jika situs dan plaftorm digital keuangan diblokir maka masyarakat yang terhubung dengan situs tersebut tidak akan bisa melakukan aktifitas di situs tersebut. ***