Poliri Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Bawah Umur

31 Oktober 2021, 10:46 WIB
ilusterasi /Free-Photos/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Polisi mengamankan seorang pria paruh baya terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jakarta Barat.

Pria itu diketahui berinisial BN alias BR (53) yang juga merupakan warga Jalan Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat.

Menurut keterangan, pria tersebut mencabuli 3 orang bocah perempuan yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Wali Kota Solo Angkat Suara Terkait Viralnya Mobil Pelat Merah AD Alangi Ambulans

Dikutip dari laman Pikiran Rakyat pada Minggu, 31 Oktober 2021 dalam artikel berjudul "Cabuli Bocah Berusia 6 dan 5 Tahun, Pria Paruh Baya di Tambora Diringkus Polisi".

Penangkapan BN pun dkonfirmasi oleh Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moh Faruk Rozi.

"BN alias BR (53) berhasil diamankan di Jalan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat, karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur," tuturnya.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Senin, 1 Nopember 2021, Baik untuk Membuat Taji

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan orangtua korban pada Sabtu, 4 September 2021 di Kantor Pelayanan SPKT Polsek Tambora.

Atas dasar laporan tersebut, tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yugo Pambudi didampingi Kanit Reskrim Iptu Gusti Ngurah Astawa berikut Buser terjun ke lokasi.

Ketika sedang observasi wilayah, mereka mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan terduga pelaku di daerah sekitar Kejayaan, wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ucap Moh Faruk Rozi.

Baca Juga: Lirik Lagu Motifora Ngalahin Gumi

Dari hasil interogasi petugas, diperoleh informasi bahwa pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak di bawah umur.

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sekitar tempat tinggalnya, tepatnya di wilayah Tanah Sereal, Jakarta Barat," tutur Moh Faruk Rozi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang bocah perempuan.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Minggu, 31 Oktober 2021, Tidak Baik Membakar Mayat

"Ketiganya tersebut di antaranya berinisial SI (6), KA (6) dan AK (5)," kata Moh Faruk Rozi.

Terhadap korban SI, timbul niat dan nafsu seksual pelaku dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak dua kali.

Sedangkan terhadap AK, timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan pelaku.

Baca Juga: Tersisa 310 Kasus Aktif Covid-19 di Provinsi Bali Sabtu, 30 Oktober 2021

Sementara terhadap KA, pelaku membujuk dan membawa korban ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban sambil menggendong dan menciumnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi.*** (Pikiran Rakyat / Eka Alisa Putri)

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler