Polri Bantah Adanya Bunker dan Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo

21 Agustus 2022, 14:31 WIB
Ada Bunker Berisi Rp. 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo? Ini kata Polisi./ PMJNews /

BULELENGPOST.COM --- Ferdy Sambo dikabarkan memiliki sebuah bunker disalah satu rumahnya. Di mana bunker itu disebut-sebut berisi uang senilai Rp900 mikiar.

Rumah yang diduga berisi bungker lengkap dengan uang bernilai fantastis itu diduga berada di Jalan Bangka XI A Nomor 7, Jakarta Selatan.

Mendengar rumor tersebut, Polri pun menegaskan jika kabar itu hoaks atau palsu.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Diketahui jika rumah yang dimaksudkan adalah rumah mertua Ferdy Sambo atau rumah orang tua sang istri yakni Putri Candrawathi.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp900 miliar tidaklah benar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari Antara, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Resmi! Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Dedi memang membenarkan terkait oenggeledahan yang dilakukan oleh timsus Polri ditempat tinggal Ferdy Sambo dan juga dalam penggeledahan itu Polri menyita barang bukti.

Namun dia juga menegaskan jika tidak ditemukan barang bukti sebagaimana dimaksudkan yakni berupa bunker dan uang senilai Rp900 miliar.

Baca Juga: MIRIS! Belum Usai Kasus Brigadir J, AKP ENM Ditangkap Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

"Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," katanya.

Dedi juga menginbau masyarakat Indonesia untuk selektif dalam menerima informasi. Dedi juga berkomitmen mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J dengan akuntabel, transparan dan profesional.

Baca Juga: Komnas HAM Kembali Cek TKP Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 5 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Putri Candrawati atau PC. Juga Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus Bareskrim Polri.

Keempat tersangka disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Baca Juga: Irjen FS Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Berikut Kronologinya

Pembunuhan Brigadir J diketahui terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler