Bejat! Demi Menyalurkan Nafsu, Seorang Ayah di Singaraja Tega mencabuli Anaknya Sendiri Selama 4 Tahun

- 18 Agustus 2021, 20:24 WIB
 Akbp Andrian Pramudianto,S.I.K, S.H, M.Si., saat melakukan pers liris pencabulan yang dilakukan bakap ke anak
Akbp Andrian Pramudianto,S.I.K, S.H, M.Si., saat melakukan pers liris pencabulan yang dilakukan bakap ke anak /dok. Polress Buleleng


BULELENGPOST.COM --- Seorang ayah bernama Nyoman Sumiarsa alias Mang Su telah melakukan tindak tak terpuji.

Pria berusia 47 tahun itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial Putu IM (19) selama 4 tahun.

Warga asal Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng itu mulai melakukan tindakan tak terpuji itu sejak Oktober 2017 di kediaman mereka.

Kapolres Buleleng, AKBP Adrian Pramdianto membenarkan kejadian tersebut, ia juga metakan jika pelaku melakukan aksinya terakhir pada 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Provinsi Bali per Rabu 18 Agustus 2021

"Dia terakhir kali dia melakukannya Jumat, 13 Agustus 2021," terang AKBP Adrian. Sebagaimana dikutip melalui laman polresbuleleng.com Rabu, 18 Agustus 2021.

Lebih lanjut disampaikan, ketika pelakukan melakukan aksinya, korban sedang sendirian di rumahnya Tiba-tiba pelaku masuk dan menindih korban yang sedang tidur.

Dia lalu secara paksa melucuti pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga: Petani Modern di Buleleng Manfaatkan Listrik untuk Tekan Biaya Produksi

Korban yang tak bisa melawan pun akhirnya terdiam. Setelah melakukan aksinya, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.

"Pelaku mengancam korban setiap kali usai melakukan aksinya. Tak tahan dengan aksi bejat sang ayah, akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2021, korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng," papar AKBP Adrian.

Dari laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Baca Juga: Pemerintah Australia Memulangkan (Repatriasi) 186 orang Warganya di Bali Kembali ke Negaranya

Dari hasil olah TKP, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana pendek warna abu-abu, 1 potong baju kaos lengan pendek, 1 potong celana dalam warna putih.

Kemudian anggota Unit PPA melaksanakan lidik dan mencari keberadaan pelaku yang menurut informasi berada di Denpasar yang saat itu sedang mencari keberadaan korban.

Selasa, 17 Agustus 2021. Polisi melakukan penangkapan pelaku di rumahnya sekitar pukul 20.00 wita.

"Dari pengakuan pelaku, tindakan tak terpuji itu dilakukan untuk memenuhi hasratnya,"jelasnya.

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Berkumandang Petugas dan Penumpang Bandara Ngurah Rai Ambil Sikap Sempurna

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dikarenakan pelakunya adalah orang tua kandung ( bapak kandung ) maka pidananya ditambah 1/3 ( sepertiga ) dari ancaman Pidana”, ucap Kapolrse Buleleng. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: polres Buleleng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah