Baca Juga: Paralimpiade Tokyo 2020 Dibuka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
“Angelina Sondakh perempuan divonis 10 tahun penjara dan di-bully seantero republik. Gak ada itu dasar vonisnya dia tersiksa karena di-bully,” katanya, dikutip dari akun Twitter @Umar_Hasibuan_
Sebagaimana diketahui, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yusuf Pranowo mengatakan Juliari Batubara layak mendapatkan hukuman 12 tahun karena telah dicaci dan dimaki masyarakat Indonesia. ***