Terkait mengapa dirinya tidak buka suara sejak Mei 2021, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa Hukum Acara Pidana Anak merupakan kewenangan polisi.
Oleh karena itu, Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak.
Atalia juga mengatakan bahwa dirinya telah memantau kasus predator seks Herry Wirawan sejak beberapa bulan lalu.
Menurutnya kasus tersebut telah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama PPA Polda Jabar sejak Mei 2021.
"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," kata Atalia Praratya.***