Polda Metro Jaya Tetapkan DJ CD dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersanka

- 17 Maret 2022, 16:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. /PMJ/Yeni/

BULELENGPOST.COM --- Polisi telah menetapkan DJ CD sebagai tersanka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan Dj CD di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa ditangkapnya DJ CD bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang DJ Terkenal Berinisial CD Terkait Dugaan Penyelahgunaan Narkotika

"Kemudian dilakukan pendalaman dan kemarin malam tim melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobby apartemen dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 1 klip berisi sabu 0,4 gram," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces berlaku Jumat, 18 Maret 2022

Dalam penangkapan itu juga ditemukan sebuah cangklong dan sebuah handphone. Dalam penangkapan itu, DJ Cd mengaku mendapatkan sabu tersebut dari salah satu temannya.

Kemudian, atas laporan itu polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 orang di lokasi kedua.

Baca Juga: Incar Tiga Besar Klasemen Liga 1, Persebaya Surabaya Bakal 'Full Power' Hadapi Persib

"Tersangka AG diamankan di Duren Sawit bersama DS dan SM. Ketiganya baru selesai mengonsumsi sabu, dan dari ketiganya disita bong serta plastik klip bekas simpan sabu," sambungnya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah