"Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," tambah AKBP Leo.
Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Senin, 5 September 2022
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Baca Juga: Kode Redeem Point Blank Aktif Hari Ini, Minggu, 4 September 2022, Segera Tukarkan
Ancamann hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. ***