Edan! Pria di Badung Ini Mengoplos Gas Subsidi Selama 13 Tahun, Dijual di Bali

- 4 September 2022, 20:57 WIB
Pelaku melakukan aksi melanggar hukum sejak 13 tahun terakhir.
Pelaku melakukan aksi melanggar hukum sejak 13 tahun terakhir. /Anton Perkasa

"Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," tambah AKBP Leo.

 

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Senin, 5 September 2022

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga: Kode Redeem Point Blank Aktif Hari Ini, Minggu, 4 September 2022, Segera Tukarkan

Ancamann hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. ***

Halaman:

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x