Edan! Pria di Badung Ini Mengoplos Gas Subsidi Selama 13 Tahun, Dijual di Bali

- 4 September 2022, 20:57 WIB
Pelaku melakukan aksi melanggar hukum sejak 13 tahun terakhir.
Pelaku melakukan aksi melanggar hukum sejak 13 tahun terakhir. /Anton Perkasa

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Minggu (4/9/2022) mengatakan, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 kg. Dimana tabung gas 3 Kg merupahan subsidi.

Baca Juga: Perampok Mini Market Bersenjata Golok di Denpasar Ditembak Polisi

 

Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan minimal 30 ribu per tabung 12 gram yang dioplos dari tabung gas subsidi 3 kg.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Capricorn, Aquarius dan Pisces hari Senin, 5 September 2022

 

"Pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu 3 September 2022, pukul 11.30 Wita," katanya.

Baca Juga: Keren! Hotman Paris Buka Pendampingan Hukum Gratis Untuk Warga Kurang Mampu di Bali

 

Penangkapan bermula dari adanya aduan warga. Dimana di Badung ada beredar tabung gas yang dicurigai sebagai hasil oplosan.

Halaman:

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x