Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Minggu (4/9/2022) mengatakan, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 kg. Dimana tabung gas 3 Kg merupahan subsidi.
Baca Juga: Perampok Mini Market Bersenjata Golok di Denpasar Ditembak Polisi
Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan minimal 30 ribu per tabung 12 gram yang dioplos dari tabung gas subsidi 3 kg.
Baca Juga: Asmara dan Percintaan Capricorn, Aquarius dan Pisces hari Senin, 5 September 2022
"Pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu 3 September 2022, pukul 11.30 Wita," katanya.
Baca Juga: Keren! Hotman Paris Buka Pendampingan Hukum Gratis Untuk Warga Kurang Mampu di Bali
Penangkapan bermula dari adanya aduan warga. Dimana di Badung ada beredar tabung gas yang dicurigai sebagai hasil oplosan.