Mendapati laporan kejadian tersebut Personil Polsek Dentim Polresta Denpasar langsung mengrah TKP dan mengamankan pelaku penganiayaan an. DF, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi dan mengecek korban ke rumah sakit.
Saat ini pelaku an. DF sidah ditahan di Rutan Polsek Dentim, karena di duga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sesuai pasal 351 subsider 352 KUHP.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Selasa, 4 Juni 2024
"Dengan adanya kejadian ini kami menghimbau agar masyarakat khususnya kesiman agar tidak terprovokasi, serahkan dan pervayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian," pungkasnya.
***