Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Ibu Melahirkan, Lenkap dengan Syaratnya

- 19 Juli 2022, 11:30 WIB
ilusterasi ibu hamil
ilusterasi ibu hamil /Greyerbaby/ pixabay

Baca Juga: Ibu Hamil Kini Ditanggul Negara, Berikut Penjelasannya

Rincian biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022 sebagai berikut.

Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak saja menanggung biaya persalinan ibu hamil melainkan sejumlah pemeriksaan persalinan atau antenatal care (ANC).

Dalam bentu paket dengan maksimal kunjungan 4 kali sebesar Rp200. 000 dan pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat sebesar Rp50.000 per kunjungan.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Rainan Tumpek Krulut, Lengkap dengan Banten yang Digunakan

Untuk besaran biaya persalinan pervaginam sebagai berikut.

Persalinan normal yang dilakukan di bidan sebesar Rp700.000, persalinan normal yang dilakukan oleh dokter ditanggung sebesar Rp800.000 dan persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas Poned sebesar Rp950.000.

Sedangkan untuk Faskes dengan rujukan pada tingkat lanjutan biaya yang dikenakan sesuai dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan preserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Baca Juga: Ini Target Persib Bandung di Liga 1 Indonesia, Laga Pertama Tak Terkalahkan

Sehingga peserta BPJS Kesehatan tidak lagi mengeluarkan biaya, namun jika masih dikenakan biaya tambahan bisa melaporkan ke BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x