Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Ibu Melahirkan, Lenkap dengan Syaratnya

- 19 Juli 2022, 11:30 WIB
ilusterasi ibu hamil
ilusterasi ibu hamil /Greyerbaby/ pixabay

Untuk biaya pascamelahirkan atau pun postnatal care PNC sebagai berikut.

Sekali kunjungan neonatus (bayi berusia 0 hingga 28 hari) ketiga (NK3) serta sekali kunjungan nifas ketiga (KF3) sebesar Rp25.000.

Baca Juga: Google dan Meta Belum Melakukan Pendaftaran PSE, Kominfo Siap Ambil Tindakan Tegas

Untuk pelayanan tindakan pascapersalinan ditingkat Puskesmas sebesar Rp175.000 dan Rp125.000 untuk pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x