BULELENGPOST.COM -- LaporCovid-19 melayangkan somasi terkait Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berisi mengenai vaksinasi berbayar.
Dalam Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 dijelaskan jika pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan kepada yang bersangkutan dengan biaya yang ditanggung badan hukum atau badan usaha.
Baca Juga: Halo Pak Jokowi.. Pariwisata Bali di Titik Nadir
Baca Juga: Tidak Hanya Siswa, Bansos PKH juga Diberikan kepada Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas
Baca Juga: Kode Redeem Free FIre Jumat, 6 Agustus 2021: Diamond dan Elite Pass Menanti
Bersma koalisi, LaporCovid-19 telah melayangkan somasi ke Menkes terkait aturan vaksin berbayar.
Dimana pihak Kemenkes membatalkan vaksin berbayar individu setelah ramai adanya penolakan dari berbagai pihak.
Namun demikian, kendati telah dibatalkan rupanya ada regulasi yang belum diubah.
"ini perlu didesak, karena selama Permenkes Nomor 19 2021 tidak diubah, maka masih memiliki kekuatan hukum," kata LaporCovid-19.
Dalam pernyataan tertulis dari LaporCovid-19, disebutkan bahwa vaksin merupakan intervensi pengendalian pandemi.
Baca Juga: Lolos PMM, 20 Mahasiswa ITB STIKOM Bali Bertolak ke Jawa
Baca Juga: Sate Babi, Gerang Asem Sambal Awag , Menu Tercetus dari Protes Pelanggan
Baca Juga: Disorot Media Asing: Tes Keperawanan untuk Korps Wanita TNI AD Tidak Lagi Diberlakukan
Pemerintah dinilai tidak etis jika menerbitkan kebijakan perolehan vaksin dengan metode berbayar di saat ketersediaan vaksin Covid-19 masih terbatas.
LaporCovid-19 menuntut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk segera mencabut ketentuan Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jika dalam waktu tujuh hari tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah hukum dan konstitusional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.***
DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul "Kisruh Vaksin Berbayar Belum Usai, Menkes Diancam ke Ranah Hukum"