Barang Bukti 414 Butir Ekstasi, 2 Pria di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara

29 Maret 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi Pil Ekstasi /Pexels/Pixabay

BULELENGPOST.COM - Adanya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Denpasar semakin meresahkan masyarakat.

Banyak warga Denpasar yang mengingkan para Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindak tegas para pelakunya hingga mampu memberikan efek jera kepada para pemainnya.

Baca Juga: Lirik Lagu The Weeknd - Blinding Lights

Seperti halnya pada Selasa, 29 Maret 2022 bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar telah melaksanakan persidangan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan penetapan No: PDM - 133/Denpa.Narko/03/2022 atas nama Terdakwa Joni Abdul Rochman dan Ferry Sugianto dengan agenda Dakwaan, atas dugaan kepemilikan 414 butir pil Ekstasi dan setengah gram Sabu-sabu.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Selasa, 29 Maret 2022

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Lanang dan Wiwid, melalui Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha yang memaparkan fakta persidangan yang berlangsung mengatakan, bahwa adapun kasus posisi sebagai berikut:

Baca Juga: Tersisa 637 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Selasa, 29 Maret 2022

Terdakwa Joni Abdul Rochman bersama-sama dengan Terdakwa Ferry Sugianto, pada hari Selasa, Tanggal 18 Januari 2022, sekira Pukul 13.00 Wita, terdakwa Ferry Sugianto memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Saudara Fadjar yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Amankan Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Rabu, 30 Maret 2022

Dimana Fadjar (DPO) memberitahukan kepada terdakwa Ferry Sugianto bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan dikirim melalui aplikasi Gojek ke Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Edisi Rabu, 30 Maret 2022

Kemudian Fadjar (DPO) juga memberitahu bahwa narkotika jenis shabu tersebut dikirim bersamaan dengan barang titipan miliknya yang menurut keterangan barang titipan tersebut akan diambil oleh temannya.

Baca Juga: Pasca Kejadian Menampar Chris Rock di Piala Oscar 2022, Will Smith Meminta Maaf Kepada Semua Pihak

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wita, terdakwa Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto bermufakat untuk menerima narkotika tanpa ijin dari pihak berwenang dengan cara terdakwa Joni Abdul Rochman mengambil narkotika jenis shabu kiriman dari Fadjar (DPO) tersebut dan diterima oleh terdakwa Joni Abdul Rochman di depan Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet, Shio Anjing, Shio Ayam dan Shio Babi berlaku Rabu, 30 Maret 2022

Kemudian terdakwa Joni Abdul Rochman membawa narkotika tersebut masuk ke dalam tempat tinggal dengan barang bukti total berat bersih keseluruhan adalah 152,61 gram dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Peruntungan Shio Naga, Shio Ular, Shio Kambing dan Shio Kuda Rabu, 30 Maret 2022

11 (sebelas) paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi Kode A sampai dengan Kode K berat bersih 152.11 gram atau sebanyak 414 butir.

Kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2022, sebanyak berat bersih 15,64 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 136,47 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Shio Kerbau, Shio Macan dan Shio Kelinci berlaku Rabu, 30 Maret 2022

Dan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram netto, kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2022 sebanyak berat bersih 0,26 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 0,24 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.

Baca Juga: Terbaru Kode Redeem ML Mobile Legends Edisi Rabu, 30 Maret 2022

"Atas perbuatan tersebut, maka Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yang pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan yang kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Putu Eka Suyantha secara tertulis. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler