Kemenkumham Bali Deportasi WN Kanada Bugil di Gunung Batur Bali

11 Mei 2022, 18:53 WIB
WN Kanada saat di Deportasi Kemenkumham Bali /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial JDC akhirnya di deportasi Kanwil Kemenkumham Bali pada Selasa, 10 Mei 2022.

Hal ini dilakukan Setelah 14 (empat belas) hari mendekam di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar lalu kemudian di deportasi.

JDC dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: PSIS Resmi 'Welcome' Wawan Febrianto: Cetak 7 Gol dan 2 Assist Saat di Borneo FC

Hal tersebut disampaikan Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam keterangan resminya di Denpasar pada Rabu, 11 Mei 2022.

Menurut Jamaruli, JDC telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Statistik Luc Castaignos yang Dirumorkan Deal dengan Persebaya: 79 gol dan 21 assist

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Be My Boyfriend: Tak Sekadar Romansa Remaja yang Klise

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada seorang warga negara Kanada ini.

Sebelumnya JDC dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur.

Baca Juga: Trending Pekan ini, My Liberation Notes Geser Our Blues dari Daftar Drakor Terpopuler

Yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali.

Ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius hari ini Rabu, 11 Mei 2022

Namun dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat.

Diketahui JDC memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan dan sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius hari ini Rabu, 11 Mei 2022

Yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020 namun karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan ijin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022.

JDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah pihak Imigrasi Denpasar menghubungi penjamin JDC yang pada saat itu menjadi penjamin/penanggung jawab pengajuan Visa Kunjungan onshore bagi JDC.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo hari ini Rabu, 11 Mei 2022

Atas kelakuannya tersebut JDC dikenakan Tindakan Admininstrasi Keimigrasian berupa deportasi oleh Imigrasi Denpasar, namun karena pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan, JDC dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi sambil menunggu Pendeportasiannya.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini hari ini Rabu, 11 Mei 2022

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada JDC dan telah siapnya semua dokumen administrasi pendeportasian termasuk tiket penerbangan, akhirnya JDC dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet, Shio Anjing, Shio Ayam dan Shio Babi Rabu, 11 Mei 2022

Pada tanggal 10 Mei 2022 dengan dikawal 3 (tiga) petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, JDC diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 20.35 Wita dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836 tujuan Amsterdam Belanda dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Kamis, 12 Mei 2022

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Jamaruli. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler