30 Penjahat Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Emas Hingga Uang Puluhan Juta

3 Agustus 2022, 07:48 WIB
Polisi merilis para pelaku kejahatan ke awak media di Denpasar pada Selasa 2 Agustus 2022 /Anton Perkasa
 
 
 
BULELENGPOST.COM---Polresta Denpasar dan jajarannya menangkap sebanyak 30 orang pelaku kejahatan. Jumlah merupakan hasil tangkapan selama bulan Juli 2022. 
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, selain 30 tersangka, Polresta Denpasar juga mengungkap sebanyak 25 kasus selama Juli 2022. Kasus yang diungkap mulai dari curas curat dan curanmor. 
 
"25 kasus itu terdiri dari 12 kasus Curat, 2 Curas, 3 kasus curanmor dan 8 kasus Visa," katanya di Polresta Denpasar Selasa 2 Agustus 2022.
 
Baca Juga: JRX Superman Is Dead Bebas Dari Penjara, Rencanakan Program Bayi Tabung
 
Baca Juga: Polda Bali Berhasil Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Gianyar
 
Dari para tersangka ini, diamankan juga sejumlah barang bukti. Seperti 19 unit sepeda motor, 1 mobil, 25 unit HP, kulkas, tv, kipas angin jam tangan, regulator selam, kompas, hingga perhiasan emas. Ada pula uang tunai Rp. 25. 900.000. 
 
Baca Juga: Bocah Dicabuli Pacar Sang Ibu, Aktivis Anak Minta Pelaku Dihukum Berat
 
Baca Juga: Update Kode Redeem Free Fire Rabu, 3 Agustus 2022 Klaim Sekarang dengan Berbagai Hadiah
 
Dari jumlah 30 tersangka, ada lima orang residivis pelaku kejahatan yang sama. Mereka terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
 
Baca Juga: Over Stay, Dua Wanita Maroko Diusir Dari Bali
 
Baca Juga: Anggota Ormas di Denpasar Tikam Pengunjung Bar, Ini Kata Polisi
 
"Kami terus menghimbau agar masyarakat selalu waspada dengan barang berharganya," pungkas perwira dengan melati tiga di pundak ini. ***

Editor: Anton Perkasa

Tags

Terkini

Terpopuler