Oplos Gas Selama 13 Tahun, Nyoman Sedja Terancam Denda 60 Miliar

5 September 2022, 22:09 WIB
Pelaku melakukan aksi melanggar hukum sejak 13 tahun terakhir. /Anton Perkasa

 

BULELENGPOST.COM---I Nyoman Sedja, pelaku pengoplos gas bersubsidi yang ditangkap oleh Polres Badung terancam hukuman berat.

 

Selain diancam pidana penjara 6 tahun, dia juga diancam denda maksimal Rp. 60 miliar rupiah.


Hal itu karena polisi menjeratnya dengan pasal yang menjeratnya, pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

 Baca Juga: Usai Ditiduri, Wanita di Kuta Dianiaya Hingga Hartanya Dirampas

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria bernama Nyoman Sedja ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung.

Pria berusia 65 tahun itu ditangkap karena melakukan oplos gas.

 

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Tilongkabila Untuk Bulan September 2022

Tak tanggung-tanggung, dia sudah melakukan aksi melanggar hukum itu selama 13 tahun lebih.

 

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Minggu (4/9/2022) mengatakan, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 kg. Dimana tabung gas 3 Kg merupakan subsidi.

 

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Bulan September 2022

 

Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan minimal 30 ribu per tabung 12 gram yang dioplos dari tabung gas subsidi 3 kg.

 

"Pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu 3 September 2022, pukul 11.30 Wita," katanya.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Dua Pria di Mengwi Badung Ini Malah Timbun BBM Pakai Mobil Mewah

 

Penangkapan bermula dari adanya aduan warga. Dimana di Badung ada beredar tabung gas yang dicurigai sebagai hasil oplosan.

 

Dari sana, polisi menyelidikan. Lalu pada Sabtu 3 September 2022, sebuah mobil pick up dibuntuti lalu diberhentikan polisi di kawasan Buduk, Badung.

 

Baca Juga: Edan! Pria di Badung Ini Mengoplos Gas Subsidi Selama 13 Tahun, Dijual di Bali

Mobil pick up DK 9619 BY itu mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram.

 

Polisi lalu mencegatnya di tengah jalan. Saat polisi meminta pelaku menunjukan nota DO gas 12 kg itu, dia tak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE.

 Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Soma Wage Prangbakat Senin, 5 September 2022

 

Namun ternyata pelaku tak mampu menunjukannya. Hingga dia mengaku jika itu adalah hasil oplosan di sebuah gudang di daerah Kediri, Tabanan.

 

Tak mau menunggu lama, polisi langsung menggerebek gudang tersebut.

 Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Selasa, 6 September 2022

 

Di sana diamankan 625 tabung gas yang terdiri dari 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong.

 

Lalu ada juga 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Jambret di Legian dan Kuta Akan Ditembak Jika Masih Nekat Beraksi

 

"Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," tambah AKBP Leo.***

Editor: Anton Perkasa

Tags

Terkini

Terpopuler