"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan celurit," ucapnya.
Baca Juga: Update Covid-19 di Bali, Jumat 20 Agustus 2021 : Kasus Positif Meningkat
Petugas yang mendapati adanya perkelahian masal itu kemudian melakukan penindakan dan menangkap 13 orang remaja dan 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan rincian, 7 orang dari kelompok Bangka 11, sementara 4 orang lainnya dari kelompok Bangka 9.
Adapun untuk 7 tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35, Tahun 2014.
Baca Juga: 450 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia
Dan Pasal 55, Pasal 170 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. ancamannya adalah paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar rupiah.
Sementara itu tersangka lainnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.***
DISCLAIMER: artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Saling Ejek di Media Sosial Berujung Tawuran di Jakarta Selatan, Jatuh Korban Jiwa"