Berawal dari Medsos, Tawuran Tak Terelakkan, Satu Orang Tewas

- 20 Agustus 2021, 19:49 WIB
Polres Jakarta selatan menunjukan tersangka dan barang bukti dalam kasus tewasnya remaja di Mampang
Polres Jakarta selatan menunjukan tersangka dan barang bukti dalam kasus tewasnya remaja di Mampang //Pikiran Rakyat

"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan celurit," ucapnya.

Baca Juga: Update Covid-19 di Bali, Jumat 20 Agustus 2021 : Kasus Positif Meningkat

Petugas yang mendapati adanya perkelahian masal itu kemudian melakukan penindakan dan menangkap 13 orang remaja dan 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan rincian, 7 orang dari kelompok Bangka 11, sementara 4 orang lainnya dari kelompok Bangka 9.

Adapun untuk 7 tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35, Tahun 2014.

Baca Juga: 450 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia

Dan Pasal 55, Pasal 170 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. ancamannya adalah paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar rupiah.

Sementara itu tersangka lainnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.***

DISCLAIMER: artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Saling Ejek di Media Sosial Berujung Tawuran di Jakarta Selatan, Jatuh Korban Jiwa"

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah