Sedangkan terhadap AK, timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan pelaku.
Baca Juga: Tersisa 310 Kasus Aktif Covid-19 di Provinsi Bali Sabtu, 30 Oktober 2021
Sementara terhadap KA, pelaku membujuk dan membawa korban ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban sambil menggendong dan menciumnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi.*** (Pikiran Rakyat / Eka Alisa Putri)