Bareskrim Polri Panggil YouTuber Alffy Rev Terkait Kasus Doni Salmanan

- 22 Maret 2022, 10:55 WIB
lffy Rev
lffy Rev /Instagram Alffy Rev/

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Update Kasus Doni Salmanan, Penyidik Panggil Publik Figur Minggu Depan

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah