Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Handphone dengan Restorative Justice

- 26 April 2022, 18:55 WIB
Kajari Badung Imran Yusuf saat bersama tersangka pencurian handphone
Kajari Badung Imran Yusuf saat bersama tersangka pencurian handphone /Dok. Kejaksaan Negeri Badung

BULELENGPOST.COM - Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penghentian perkara terhadap tersangka Abi Achmad Als Abi.

Penghentian ini dengan mengedepankan keadilan restoratif justice.

Hal tersebut disampaikan Imran Yusuf, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Badung dalam keterangan resminya Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Iwan Fals - Bento

Abi Achmad Als Abi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian) karena melakukan Pencurian Handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Rabu, 27 April 2022

Bahwa sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Agung Satriadi, S.H. didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H serta dihadiri juga oleh Pihak Penyidik dari Kepolisian Resor Badung.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Rabu, 27 April 2022

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Rabu, 27 April 2022

Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad Alis Abi.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Rabu, 27 April 2022

Hari ini, Selasa, 26 April 2022 dilanjutkan dengan pelaksanaan penghentian penuntutan yang dihadiri oleh Kajari Badung, Imran Yusuf,S.H,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Badung, beserta keluarga korban dan keluarga tersangka.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Selasa, 26 April 2022

“Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan", kata Imran Yusuf.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Rabu, 27 April 2022

Imran Yusuf mengatakan tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku agar tetap berjalan harmonis.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini", imbuhnya.

Baca Juga: Lepas Wallace Costa, Manajemen PSIS Sebut Butuh Penyegaran di Lini Belakang

Dirinya berharap upaya restoratif justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula.

Baca Juga: 5 Alasan Arema Tolak Tawaran Uji Coba: Dari Manajemen Keuangan Sampai Kepercayaan Aremania

Kegiatan ini pun ditutup dengan pemberian 1 Unit Handphone dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung kepada Tersangka, demi mewujudkan mimpi si anak memiliki handphone untuk keperluan sekolahnya. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah