Diduga Memproduksi Konten Pornografi dan Judi Online, YouTuber asal Bali Diringkus

- 26 Juni 2022, 20:03 WIB
YouTuber Asal Bali Ditangkap Polisi, Diduga Membuat Konten Pornografi dan Endorse Judi . Gambar hanya ilustrasi.
YouTuber Asal Bali Ditangkap Polisi, Diduga Membuat Konten Pornografi dan Endorse Judi . Gambar hanya ilustrasi. /pexels.com/Anete Lusina/

BULELENGPOST.COM --- Kepolisian Daerah Bali mengamankan seorang Youtuber asal Bali berinisial RMH yang diduga telah memproduksi konten pornografi dan judi online.

RMH diamankan bersama tim produktif inisial R dan e di Kecamatan Kuta, Badung, Bali dan RMH diamankan pada Sabtu, 26 Juni 2022.

RMH juga diduga telah melalukan promosi judi online. Bersama dua rekannya secara kooperatif terhadap aparat kepolisian.

Baca Juga: Meski Telah Meminta Maaf, Kemenkumham Bali Tetap Periksa WNA Panjat Pohon Keramat di Bali

Kasubdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya pendalaman terhadap kasus YouTuber berinisia RMH.

“Mereka hanya buat konten yang diduga mengandung pornografi. Nah, kebetulan pada saat itu di lokasi ada tulisan judi online.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp312 M, Polri Ringkus 2 Tersangka Korupsi Pengadaan GPON

Masih proses dulu ya. Masih kita kuatkan alat buktinya sudah terpenuhi atau belum,” beber Nanang pada awak wartawan Sabtu, 25 Juni 2022.

Jika RMH terbukti melakukan tindakan dugaan memproduksi konten pornografi, maka YouTuber RMH terancam hukuman pidanan aturan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Sebut Polisi di Bali Korupsi, Miss World Estonia Sudah Tinggalkan Indonesia

Sebagaimana dikutip dari laman Berita DIY pada Minggu, 26 Juni 2022. Disebutkan bahwa Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008, ada ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) bagi pembuat dan penyebar video pornografi.

Serta penyebar video pornografi juga bisa bisa mendapat ancaman pidana dari UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Nasib Barito Putera ada di Borneo FC, Rans Nusantara Tim Berbahaya

Termasuk mengiklan atau mengendorse judi online juga bisa dijerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah