27 Orang Sindikat Judi Online Diamankan di Tangerang, 2 Diantaranya Selebgram

- 26 Juli 2022, 20:47 WIB
Pertanyaan tentang Industri Poker Online, Apakah Game Over untuk Industri Game Online India yang Lagi Booming
Pertanyaan tentang Industri Poker Online, Apakah Game Over untuk Industri Game Online India yang Lagi Booming /Flores Terkini/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Sindikat judi online di Tangerang Banten berhasil dibongkar oleh tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Dalam kejadian itu setidaknya 27 orang berhasil diamankan yang terdiri dari 18 pria dan 9 wanita.

Penggrebekan yang dilakukan pada Senin, 25 Juli 2022 itu terjadi di sebuah rumah yang juga sekaligus dijadikan sebagai kantor situs judi online.

Baca Juga: Astaga! Selain Dianiaya, Bocah di Denpasar Ini Diduga Dicabuli Juga oleh Pacar Ibunya

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan dua selebgram Abdi Setiawan Rusli dengan akun Instagram @abdiiyy, dan Andreas Yudha Prasetya dengan nama akun Instagram @iyakiyok.

Kedua selebgram itu telah ditahan sejak 13 Juli 2022. "Awalnya tanggal 13 Juli 2022 melakukan penangkapan terhadap selebgram atas nama Abdi Setiawan Rusli di wilayah Bandar Lampung," kata Subiyanto dikutip dari PMJ News pada Selasa, 26 Juli 2022.

Baca Juga: Astaga! Kejari Denpasar Selidiki Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Intaran

Dua selebgram itu telah mengiklankan situs judi online melalui akun media sosial mereka.

Kemudian, polisi pun berhasil Andreas Yudha Prasetyo di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Lalu pada Sabtu, 23 Juli dilakukan penggrebekan di sebuah ruko di kawasan Tangerang Banteng dan mengamankan setidaknya 254 orang.

Baca Juga: Meski Telah Meminta Maaf, Kemenkumham Bali Tetap Periksa WNA Panjat Pohon Keramat di Bali

"Kemudian dari kedua pihak yang mempromosikan Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022," tuturnya.

27 pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah