BULELENGPOST.COM - Update covid terbaru jumlah kasus corona atau Covid-19 di Provinsi Bali kembali diunggah pada sore hari ini.
Baca Juga: KMHDI Denpasar Dorong Pembelajaran Tatap Muka Segera Dimulai
Dalam keterangan resminya, Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan jumlah kasus corona di Bali per Senin 23 Agustus 2021 mencapai 102.574 orang.
Baca Juga: Mantan Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, BW: Saya Bingung, Apa yang Dipikirkan KPK
Jumlah ini berdasarkan penambahan kasus corona harian dalam 24 jam tercatat sebanyak 434 orang. Kasus penambahan corona hari ini mengalami penurunan dari hari kemarin.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Umumkan Evaluasi PPKM, Grafik Mengalami Penurunan
Sementara, pasien sembuh tercatat menembus 90.579 orang. Hari ini pasien sembuh bertambah sebanyak 1.012 orang dan pasien meninggal dunia sebanyak 66 orang.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus, Tempat Ibadah Boleh Dibuka untuk Umum
Secara kumulatif, kasus covid-19 di Provinsi Bali yaitu sebanyak 102.574 orang positif, sembuh 90.579 orang (88,31%), meninggal dunia 3.181 orang (3.10%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 8.814 orang (8,59%).
Baca Juga: Kurangi Risiko Diabetes dengan Mengonsumsi Buah-buahan Secara Rutin
Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.130.605 orang, vaksin 2 sebanyak 1.606.322.orang dan vaksin 3 sebanyak 21.940 Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.365.593 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 959.901 dosis.
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.
Baca Juga: Jadi Pemasukan Utama, Begini Cara Taliban Terlibat dalam Perdagangan Opium dan Heroin
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
Baca Juga: KMHDI Siap Cetak Kaderisasi Unggul demi Indonesia Tangguh
Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. ***