Berawal dari Medsos, Tawuran Tak Terelakkan, Satu Orang Tewas

20 Agustus 2021, 19:49 WIB
Polres Jakarta selatan menunjukan tersangka dan barang bukti dalam kasus tewasnya remaja di Mampang //Pikiran Rakyat

BULELENGPOST.COM --- Peristiwa berdarah terjadi lagi di Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Di mana sejumlah remaja terlibat aksi tawuran yang menewaskan satu orang akibat terkena senjata tajam.

"Untuk sekian kali wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan ada kejadian tidak pidana tawuran. Bahkan kali ini dengan menggunakan sajam dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto sebagaimana dilansir dari laman Pikiran-Rakyat.com Jumat, 20 Agustus 2021.

AKBP Antonius menuturkan, tawuran itu terjadi Kamis, 19 Agustus 2021 yang melibatkan dua kelompok remaja dari Jalan Bangka 11 dan Jalan Bangka 9.

Baca Juga: Update Covid-19 di Kota Denpasar Jumat 20 Agustus 2021 : 3.384 orang Masih Dirawat

Bermula dari saling ejek di media sosial Instagram akun Warkir2019 dengan Warmat hingga berujung tawuran.

"Jadi ada dua Instagram yang saling berseteru beberapa hari sebelum kejadian yaitu antara Instagram warmat dengan warkir2019," tuturnya.

Baca Juga: Ketahui Manfaat Mendengarkan Musik untuk Kesehatan Mental

Kemudian, mereka pun sepakat untuk melakukan perkelahian secara masal menggunakan senjata tajam (Sajam) di Jalan Bangka 11, Jakarta Selatan, pada Kamis, pukul 05.00 WIB.

Atas kejadian itu, kelompok Bangka 9 dinyatan tewas satu orang atas nama Hendra Baran Kumara setelah terkena sajam.

"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan celurit," ucapnya.

Baca Juga: Update Covid-19 di Bali, Jumat 20 Agustus 2021 : Kasus Positif Meningkat

Petugas yang mendapati adanya perkelahian masal itu kemudian melakukan penindakan dan menangkap 13 orang remaja dan 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan rincian, 7 orang dari kelompok Bangka 11, sementara 4 orang lainnya dari kelompok Bangka 9.

Adapun untuk 7 tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35, Tahun 2014.

Baca Juga: 450 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia

Dan Pasal 55, Pasal 170 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. ancamannya adalah paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar rupiah.

Sementara itu tersangka lainnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.***

DISCLAIMER: artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Saling Ejek di Media Sosial Berujung Tawuran di Jakarta Selatan, Jatuh Korban Jiwa"

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler