Bareskrim Polri Panggil YouTuber Alffy Rev Terkait Kasus Doni Salmanan

22 Maret 2022, 10:55 WIB
lffy Rev /Instagram Alffy Rev/

BULELENGPOST.COM --- Polisi terus melakukan penelusuran terhadap kasus Doni Salmanan. Kamis, 24 Maret 2022 bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap youtuber bernama Alffy Rev.

Alffy Rev dikethaui sempat menerima sejumlah uang dari Doni Salmanan. Tersangka Doni Salmanan memberikan sejumlah unag kepada Alffy Rev sebagai bentuk sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang saat ini tengah dikerjakan.

Baca Juga: Jalani Masa Tahanan, Kuasa Hukum Beberkan Permintaa Khusus Doni Salmanan

"Iya (Alffy) pemeriksaan hari Kamis," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dikutip dari laman OMJ News pada Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Terpojok Ancaman Degradasi, 4 Klub Liga 1 ini Tengah Berjuang untuk Survive

Tentu jika uang pemberian Doni Salmanan merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh Doni Salmanan, penyidik akan melakukan penyitaan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan, Reza Arap Datang Lebih Awal

Sebagaimana diketahui, Doni Salamanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Selain Lakukan Tindak Flexing, Doni Salmanan Nyatanya Tidak Bermain Trading

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Update Kasus Doni Salmanan, Penyidik Panggil Publik Figur Minggu Depan

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler