Rugikan Negara Rp312 M, Polri Ringkus 2 Tersangka Korupsi Pengadaan GPON

9 Juni 2022, 21:01 WIB
Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang /Dok. humas.polri.go.id

BULELENGPOST.COM - Dittipidkor Bareskrim Polri berhasil ringkus dua orang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dua tersangka melakukan korupsi dan TPPU untuk pengadaan infrastruktur GPON (Gigabyte Passive Optic Network).

Baca Juga: Kapolri Tegaskan siap gelar Sidang Kode Etik bagi Irjen Napoleon

Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) adalah teknologi node akses yang diperlukan untuk memberikan layanan multimedia (Voice,data, Video maupun content-content yang lain) bagi pelanggan perumahan maupun bisnis.

GPON merupakan teknologi berbasis FTTx, yang dapat berupa: FTTH (Fiber to the Home).

Baca Juga: Jasad Eril Segera Diterbangkan ke Indonesia, Pihak Keluarga Bisa Sampai di Indonesia pada Ahad atau Sabtu

Baca Juga: Jenazah Eril Ditemukan, Jaksa Penuntut Umum Daerah Bern-Mitteland Nyatakan Pencarian Dihentikan

Disamping itu juga pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertiindo anak perusahaan PT. Jakpro.

Dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id, perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga Rp312 milyar.

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan, Atalia Praratya: DNA Sudah Dinyatakan Sama dengan Saya

Baca Juga: Media Swiss Laporkan Penemuan Eril di Cekungan

Petugas kepolisian berhasil mengamankan 11 barang berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai senilai Rp. 157.526.802.000.

Baca Juga: Bergabung dengan KTM, Jack Miller Siap Sambut Musim 2023-2024

Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet, Shio Ayam, Shio Anjing dan Shio Babi hari Jumat, 10 Juni 2022

Penyelewengan dana ini terjadi di 13 Provinsi yakni Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel, Sulut, Sulteng dan Kaltim sejak tahun 2015 - 2018.

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler