Viral WNA Bugil, Kanwil Kemenkumham Bali Bertindak Tegas

- 25 April 2022, 21:35 WIB
Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali
Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Viral informasi di media sosial soal oknum Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan tindakan tidak terpuji (bugil/tanpa busana) mendapat tindakan tegas dari Kanwil Kemenkumham Bali.

Diduga oknum WNA tersebut melakukannya di di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Bangli.

Perbuatannya sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama.

Baca Juga: Viral WNA Bugil di Gunung Batur Bali, ini Penjelasan Kemenkumham Bali

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar melakukan penelusuran terkait berita tersebut pada Minggu, 24 April 2022.

Pengecekan dilakukan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi Penjamin untuk memintai keterangan.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Selasa, 26 April 2022

Petugas juga melakukan Pemeriksaan terhadap Dokumen Perjalanan (PASPOR) yang diduga kuat adalah milik WNA yang ada dalam video viral tersebut.

Kemudian pada Senin, 25 April 2022, petugas melakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Selasa, 26 April 2022

Dari hasil pemeriksaan didapati keterangan sebagai berikut :

Nama : JEFFREY DOUGLAS CRAIGEN (lk)
Usia : 34 Tahun
Tempat, Tgl Lahir : Vancouver, 30 Juli 1988
Izin Tinggal : Kunjungan
Berlaku sampai : 24 Mei 2022
Alamat Saat ini : Punija Made Jungle, Ds, Keliki, Tegallalang, Gianyar

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Selasa, 26 April 2022

Jeffrey Douglas Craign alias JDC, masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2018 dan yang kedua pada akhir tahun 2019.

Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah mengunjungi beberapa kota seperti Malang, Lombok dan Bali adalah untuk berselancar dan berlibur serta menikmati keindahan alam di Bali dan mencari pengobatan alternatif terakait penyakit osteoporosis.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Selasa, 26 April 2022

Hal tersebut disampaikan oleh Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Senin, 25 April 2022.

Jamaruli menyampaikan, yang bersangkutan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari bekerja di Kanada sebagai aktor di kanal Netflix, pengisi suara di film animasi dan membintangi iklan komersil, serta penyembuhan secara psikologis secara online.

Baca Juga: Tersisa 241 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Senin, 25 April 2022

Yang bersangkutan mengakui bahwa video viral yang diunggahnya adalah dirinya yang dilakukan sekitar pertengahan bulan April 2022.

Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 26 April 2022: Voucher dan Gun Skin Gratis

Yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan dalam membuat film hanyalah sekedar mengekspresikan dengan menari tarian HAKA dari Selandia baru.

Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.

Baca Juga: Kode Redeem Manga Clash 26 April 2022, Masih Aktif dan Siap Klaim!

Dimasukan Namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Siap Klaim Sebelum Kadaluarsa Kode Redeem PUBG Mobile 26 April 2022

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia", pungkas Jamaruli Manihuruk. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah