BNNP Bali Musnahkan 1,4 Kg Narkotika Golongan I jenis Sabu

- 27 April 2022, 20:48 WIB
BNNP Musnahkan 1,4 Kg Narkotika jenis sabu
BNNP Musnahkan 1,4 Kg Narkotika jenis sabu /Dok. Ariek Putra Wijaya Kusuma/ Bulelengpost

BULELENGPOST.COM - Sebanyak 1,4 Kg Narkotika Golongan I yaitu jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada Rabu, 27 April 2022.

Pemusnahan barang sitaan jenis Sabu ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar.

Baca Juga: Viral WNA Bugil, Kanwil Kemenkumham Bali Bertindak Tegas

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika sebagai bukti BNNP Bali tidak menyerah yang digelorakan oleh Kepala BNN RI dengan slogan "Speed Up Never Let Up" sebagai bentuk perlawanan (War On Drugs)

Baca Juga: Viral WNA Bugil di Gunung Batur Bali, ini Penjelasan Kemenkumham Bali

Brigjen Pol Gde Sugianyar menyampaikan kelima pelaku ditangkap yang berbeda di Kota Denpasar.

Adapun ketiga pelaku berinisial, J, FTP, MA, N dan DNA, dengan total BB sabu yang berhasil diamankan seberat 1.380.55 gram atau 1,4 kilogram.

Baca Juga: Viral WNA Bugil di Gunung Batur Bali, Berikut Tanggapan DPP Peradah Indonesia

Kelima pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

"Kita dari BNNP Bali tidak pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba yang dicanangkan oleh bapak Kepala BNN RI "War On Drugs" meski ditengah pandemi kita pantang menyerah," tegas Kepala BNNP Bali.

Baca Juga: Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Handphone dengan Restorative Justice

Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bali, Agus Arjaya menambahkan, pelakunya ditangkap di sebuah kos-kosan.

Kedepannya pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap adanya penyalahgunaan kos-kosan sebagai gudang Narkoba.

Baca Juga: Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Pohon Ganja

Selain itu, BNNP Bali Bekerjasama dengan lapas Kerobokan dalam mengungkapkan peredaran narkoba.

Mengapa peredaran narkoba ini tidak ada efek jeranya? Itu di sebabkan adanya nilai ekonomi yang tinggi membuat orang tergiur mulai dari 1 Kilogram shabu itu Rp.900.000.000 juta rupiah.

Baca Juga: Heboh Kasus Arisan Online, Tersangkanya Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Dirinya mengatakan, untuk sekali mengedar/ tukang tempel mendapatkan uang sebesar Rp.1.750.000 juta rupiah ditengah pandemi sehingga membuat lapas menjadi overcapacity dengan kasus narkoba.

Baca Juga: Penangkapan Terbesar Polda Bali 35 Kg Shabu dan Kokain

Mengharapkan peran masyarakat sangat diperlukan dalam membantu menangani peredaran narkoba, khususnya tempat kos - kosan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah