Gubernur Bali Tegaskan Segera Deportasi WNA Bugil di Kawasan Suci Tabanan

- 6 Mei 2022, 18:13 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan resmi terkait WNA Bugil di Tabanan
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan resmi terkait WNA Bugil di Tabanan /Dok. Pemprov Bali

BULELENGPOST.COM - Viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari Masyarakat.

Kelakuan kedua WNA tersebut sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama.

Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian.

Baca Juga: Tersisa 139 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Jumat, 6 Mei 2022

Selanjutnya, pada hari Kamis, 5 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Pasangan Suami Istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Jumat, 6 Mei 2022

Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan Berinvestasi.

Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang Pakaian dan alat musik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Sabtu, 7 Mei 2022

Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Sabtu, 7 Mei 2022

Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam Seni dan dijadikan dokumentasi Pribadi bukan Komersil.

Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Sukra Paing Gumbreg, Halus Budi Bahasanya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa Kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati budaya Bali, dan mencoreng nama Bali dengan perbuatannya yang melakukan foto dengan tidak berbusana di kawasan suci.

Baca Juga: 5 Tips Merawat Kondisi Klakson Motor Agar Tetap Awet dan Prima

Gubernur Koster menginginkan kedua orang asing tersebut untuk dilakukan Pendeportasian dan segera meninggalkan wilayah Bali pada kesempatan pertama.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resminya di Rumah Jabatan Jayasabha Denpasar, Jumat, 6 Mei 2022 sore hari.

Baca Juga: Gempuran dari Rusia Terus Berlanjut, Ukraina Tetap Evakuasi Warganya di Mariupol

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces hari ini Jumat, 6 Mei 2022

Dirinya menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius hari ini Jumat, 6 Mei 2022

"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan pulau bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Jamaruli Manihuruk. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah